Lima Komplotan Pembunuh Sadis di Surabaya ditangkap Polisi,satu Orang Masih Buron

Surabaya,Surya Mentari – Lima pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan korban berinisial KR (60) meninggal dunia di depan rumah Jalan Kelantan Kota Surabaya, ditangkap polisi.

“Lima orang pelaku yang berhasil kita amankan, diantaranya AG, (32) warga Jalan Pabean Cantikan Surabaya, M.M (27) warga Labang Bangkalan, H.R.T (34) warga Krembangan Surabaya dan R.L.N, (47) warga Jalan Indrapura Surabaya, dan WD (DPO),” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, pada Kamis (16/3/2023).

Kapolres mengatakan, jika 4 orang pelaku telah diamankan dan saat ini kita tahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dari 4 pelaku yang diamankan, 1 diantaranya memilih melarikan diri (DPO) dalam pengejaran petugas.

Dari hasil penyelidikan polisi, kata Herlina, ada sebanyak 5 orang terduga pelaku pengeroyokan tersebut.

Kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan KR tewas benturan benda tumpul yang mengenai kepala korban, berawal kejadian diketahui korban KR memasuki pekarangan salah satu rumah yaitu L.B dan diteriaki maling,” kata Herlina.

Herlina mengungkapkan, pelaku L.B pada saat itu ketakutan kemudian menelpon A.G kemudian disusul oleh M.M dan W.D (DPO).

“Setelah sampai di TKP pelaku A.G memperingatkan pada korban KR agar keluar dari pekarangan rumah tersebut. Namun korban malah melawan dengan melempar batu kepada A.G.

Herlina menjelaskan, karena mendapat perlawanan lantas A.G tersebut, menghubungi pihak Security yaitu R.L.N dan H.R.T untuk datang membantu untuk mengamankan korban.
Ketika pada saat pelaku diamankan serta keluar halaman, korban berontak dengan melawan Security, sehingga korban dikeroyok oleh para pelaku tersebut,” tutur Herlina.

Herlina menambahkan, setelah KR tidak berdaya ungkap Herlina, para pelaku memborgol kedua tangan korban, dengan mengikat kedua tangan dan kaki korban sampai meninggal dunia.

Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya, satu borgol besi, dua tali rafia warna hitam serta rafia warna abu-abu, dua celana baju, satu gulung rafia warna abu-abu dan satu handphone merk infinix warna biru berisi video rekaman.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.(**)

Diterbitkan oleh Surya Mentari

Surya Mentari

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai